Jangan Legitimasi Keputusan Cacat Hukum,

Presiden Diminta Tidak Teken Keppres PAW Ombudsman RI.

DPR dan Presiden: Tetapkan Wahidah Suaib

Jakarta,  Quantumnews.id –18 Agustus 2026 Lebih dari tiga pekan sejak Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 pada 21 Juli 2026, proses penetapan pengganti Hery Susanto —yang diberhentikan karena berstatus terdakwa korupsi tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara— masih diselimuti ketidakjelasan dan patut diduga sarat kepentingan politik, menjadi sorotan dan kritik publik.

Kronologi Singkat

  1. Berdasarkan hasil fit and proper test Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026, Wahidah Suaib—mantan Anggota Bawaslu RI periode 2008-2012—menempati urutan pertama daftar cadangan (nomor urut ke-10 keseluruhan), sehingga secara mekanisme berhak mengisi kekosongan jabatan Hery Susanto.
  2. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sendiri membenarkan hal ini kepada media usai rapat paripurna 21 Juli 2026: “Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja gitu.
  3. Namun sehari berselang, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menolak mengonfirmasi nama yang diusulkan dan menyatakan tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang mewajibkan PAW mengikuti urutan hasil seleksi—sebuah perubahan sikap yang mengejutkan publik.
  4. Nama yang kemudian beredar dan dilaporkan sejumlah media sebagai calon yang justru diproses adalah Radian Syam, yang berada pada urutan ke-11—satu tingkat di bawah Wahidah Suaib—dan tercatat sebagai Anggota Dewan Pakar Nasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024
  5. Beredarnya nama Radian Syam sebagai calon yang jelas menyalahi peringkat hasil seleksi,  melalui proses yang tidak transparan dan jelas memilik afiliasi politik, menuai kritik publik, diantaranya: Koalisi Masyarakat Sipil (Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, dan YAPPIKA),
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas,
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Hak Politik Perempuan

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Transparansi dan Pelayanan Publis dan sejumlah tokoh dan aktivis  telah menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak DPR menjadikan hasil seleksi sebagai acuan utama, memenuhi hak politik  perempuan dan menjaga independensi Ombudsman RI dari kepentingan politik praktis

6. Komnas Perempuan, tanggal 3 Agustus 2026 telah telah mengirim surat kepada Presiden, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi II yang intinya merekomendasikan agar penetapan PAW Ombudsman dilaksanakan secara transparan, akuntabel, memenuhi hak  politik/keterwakilan perempuan dan menjaga independensi Ombudsman dari afilisai politik. Komnas Perempuan secara eksplisik merekomendasi Wahidah Suaib untuk ditetapkan sebagai PAW Ombudsman RI sesuai nomor urut hasil seleksi. Surat Komnas Perempuan ini adalah tindaklanjut laporan  pengaduan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Hak Politik Perempuan yang terdiri dari 12 aktivis pelapor yang didukung oleh 48 lembaga/ormas.

Abaikan Kritik Publik, Dorongan ke Arah Kepres Ditengah kritik tajam publik atas penetapan Radian Syam yang menyimpang dari urutan hasil seleksi, menyingkirkan hak politik perempuan yang dijamin oleh  konstitusi dan sejumlah UU dan proses pengusulannya diduga cacat administrasi—termasuk soal nama yang tidak pernah diumumkan secara resmi dan terbuka dalam penetapan oleh Komisi II DPR RI dan Paripurna DPR RI, Kami mendapat informasi bahwa DPR RI tetap mengajukan nama tersebut kepada  Presiden   dan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad mengabaikan masukan/rekomendasi berbagai pihak yang mendorong penetapan Wahidah Suaib dan bersikukuh tetap mendorong Keputusan Presiden pengesahan PAW Ombudsman atas nama Radian Syam.

Jika benar Keppres disiapkan berdasarkan proses yang tidak transparan dan menyimpang dari hasil seleksi yang telah diumumkan ke publik, maka penandatanganan Keppres tersebut oleh Presiden, akan:

  1. Melegitimasi cacat hukum baik formil maupun materiil di tingkat DPR, mencederai asas kepastian hukum, transparansi, akuntabel dan prinsip hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
  2. Melanggar Konstitusi UUD 1945 dan melanggar sejumlah UU dan aturan yang menjamin penghargaan hak politik perempuan sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, UU Hak Azasi Manusia, Ratifikasi Konvensi CEDAW (UU Nonor 1 Tahun 1984) , Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan (UU 68 Tahun 1958) Instruksi Presiden tentang Pengaruutamaan Gender, melanggar komitmen afirmasi keterwakilan perempuan RPJPN 2025-2045 dan Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguatan keterwakilan perempuan,  serta menyimpang dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sendiri poin 4 yakni Kesetaraan Gender dan Penguatan Peran Perempuan.

Kami mengingatkan bahwa:

DPR harus mengakui telah melakukan kesalahan besar, pada Januari 2026 menetapkan dan mengajukan Hery Susanto untuk mendapatkan pengesahan Presiden melalui Keputusan Presiden sebagai Ketua Ombudsnam RI, dan faktanya 6 hari setelah dilantik, Hery ditangkap Kejaksaan Agung dan ditetapkan tersangka kasus korupsi tambang yang akhirnya Presiden harus mengeluarkan Keppres pemberhentian sebagai Ketua Ombudsman RI. Kasus ini menjadi sorotan nasional, menggerus integritas Ombudsman RI dan makin mengurangi kredibilitas Pemerintahan Prabowo dimata publik.

Apakah DPR kembali akan melakukan kesalahan yang sama dalampenetapan PAW Ombudsman?, bersikukuh mengajukan ke Presiden nama Radian Syam  yang justru mendapat resistensipublik dengan cara menyingkirkan calon yang berhak dan mendapat dukungan besar dari publik?  

DPR jangan mempertaruhkan  independensi, integritas dankepercayaan publik terhadap Ombudsman serta DPR RI denganbersikukuh mengajukam calon yang tidak berhak dan saratkepentingan politik.

Tuntutan Kami

  1. DPR RI, melalui Komisi II dan Pimpinan DPR, segera mengumumkan secara resmi dan terbuka nama yang diusulkan sebagai PAW Ombudsman RI, lengkap dengan dasar hukum dan risalah
  2. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra) dan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda (Fraksi Nasdem) agar tidak menutup diri untuk mendengar kritik  publik atas penetapan PAW yang tidak transparan, tidak menghargai meritokrasi dan menyingkirkan hak politik perempuan dan agar membuka diri mendengar masukan serta desakan publik untuk pemenuhan keterwakilan perempuan (Wahidah Suaib) dalam penetapan PAW Ombudsman RI;
  3. Ketua DPR RI Puan Maharini agar lebih cermat menyaring keputusan-keputusan Komisi (dalam hal ini Komisi II DPR), mengkritisi keputusan yang merugikan hak konstitusional warga negara (dalam kasus PAW Ombudsman ini, hak politikperempuan) untuk menastikan DPR tidak melahirkankeputusan yang diskriminatif  terhadap calon yang berhak yakni Wahidah Suaib
  4. DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI sesuai urutan hasil fit and proper test yang telah diumumkan kepada publik, sebagaimana ditegaskan sendiri oleh Wakil Ketua DPR RI;
  5. Presiden Republik Indonesia tidak menandatangani Keppres pengangkatan PAW Ombudsman RI selama proses pengusulannya di DPR belum transparan, tidak akuntabel, tidak sesuai hasil seleksi dan merugikan hak konstitusional calon yang berhak yakni Wahidah Suaib;
  6. Presiden mengembalikan surat pengusulan dari DPR untuk dikoreksi agar pengajuan nama sesuai peringkat hasil seleksi dan penetapannya dilakukan secara transparan dan akuntabel;  
  7. DPR RI dan Presiden RI menjaga independensi dan imparsialitas Ombudsman RI dengan tidak menempatkan figur berafiliasi politik aktif pada lembaga pengawas yang mestinya netral;
  8.  Seluruh pihak menghormati prinsip kepastian hukum dan komitmen keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan lembaga negara independen.

DPR hentikan diskriminasi dan tindakan sewenang-wenangan. Kami akan terus mengawal proses ini dan tidak segan menempuh langkah hukum maupun advokasi publik lanjutan apabila Keppres diterbitkan tanpa transparansi dan tanpa memperbaiki cacat prosedur yang telah terjadi.

Narahubung Media

Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilih Indonesia): 08129948695

Arif Nur Alam (Pembina Indonesia Budget Center): 08159590511

1. Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilih Indonesia/TePI)
2. Arif Nur Alam (Pembina Indonesia Budget Center)
3. Ray Rangkuti (Direktur Lima Indonesia)
4. Ibrahim Fahmy Badoh (Direktur Nara Integrita)
5. Sri Nilawati (Direktur Indonesia Budget Centre)
6. Roy Salam ( Direktur Eksekutif Kanal Fondation)
7. Ahmad Hanafi (Direktur Indonesia Parliamentary Center)
8. Ahmad Karyono (Indo Survey and Strategy)
9. Iskandar Saharuddin (Center for Knowledge Indonesia)
10. L Qomarulael (Media Link)
11. Alwan Ola Riantoby (Direktur Kata Rakyat)
12. Fathullah Syahrul (Direktur Forum Strategis Pembangunan Sosial/FORES)
13. Canwan (Sekjen Forum Demokrasi Milenial/FDM)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *