Mamuju, Quantumnews.id — Rencana pertambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Botteng, Botteng Utara, dan Takandeang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan tersebut menguat seiring munculnya kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap lingkungan, ruang hidup, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Kelompok yang mengatasnamakan Sulbar Bergerak meminta pemerintah menghentikan seluruh rencana eksploitasi LTJ di wilayah tersebut. Bagi mereka, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan investasi dan potensi ekonomi dari sumber daya mineral, tetapi menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menentukan masa depan tanah dan sumber daya alam yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat?
Jenderal Lapangan Sulbar Bergerak, Burhan, mengatakan rencana pertambangan LTJ perlu dilihat secara lebih komprehensif dan tidak hanya dari sisi investasi.
“Kita sedang berhadapan dengan persoalan siapa yang berhak menentukan masa depan tanah dan sumber daya alam di Sulawesi Barat,” kata Burhan, Jumat (4/9/2026).
Menurut Sulbar Bergerak, wilayah Botteng dan sekitarnya bukan sekadar kawasan yang memiliki potensi mineral. Wilayah tersebut juga menjadi ruang kehidupan masyarakat yang selama ini dimanfaatkan untuk berkebun, bertani, serta menjalankan aktivitas ekonomi lainnya.
Karena itu, kelompok tersebut menilai setiap rencana perubahan fungsi kawasan perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekologis masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
Persoalan sumber air, lahan pertanian, hutan, dan keberlanjutan mata pencaharian menjadi sejumlah hal yang mereka soroti. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh potensi dampak lingkungan dan sosial dikaji secara terbuka sebelum keputusan mengenai kegiatan pertambangan diambil.
Bagi Sulbar Bergerak, potensi ekonomi LTJ tidak seharusnya membuat aspek ekologis dan kepentingan masyarakat terpinggirkan. Menurut mereka, pembangunan harus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Barat.
Di satu sisi, keberadaan sumber daya LTJ dapat dipandang sebagai potensi ekonomi dan investasi bagi daerah. Namun di sisi lain, pemanfaatannya juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampak terhadap lingkungan, masyarakat, serta keberlanjutan wilayah dalam jangka panjang.
Sulbar Bergerak mengambil posisi kritis terhadap rencana tersebut. Mereka menolak apabila wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat dialihkan menjadi kawasan pertambangan tanpa proses yang transparan dan pelibatan masyarakat yang memadai.
Bagi mereka, tanah tidak semata-mata memiliki nilai ekonomi. Tanah juga menjadi tempat masyarakat mencari penghidupan, membangun kehidupan sosial, serta mewariskan ruang hidup kepada generasi berikutnya.
Karena itu, rencana pertambangan LTJ di Botteng, Botteng Utara, dan Takandeang kini menghadapi pertanyaan publik yang lebih besar: sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayah yang mereka tempati?
Pemerintah pun didorong untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rencana kegiatan pertambangan, dasar kebijakan, status perizinan, kajian lingkungan, serta mekanisme pelibatan masyarakat yang berpotensi terdampak.
Transparansi dinilai menjadi penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan memberikan pandangan berdasarkan data, bukan sekadar asumsi atau kekhawatiran.
Sebab, ketika sebuah rencana pembangunan menyentuh tanah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, legalitas saja tidak cukup. Prosesnya juga harus transparan, partisipatif, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, polemik LTJ di Botteng bukan hanya tentang tambang dan investasi, tetapi juga tentang bagaimana Sulawesi Barat menentukan arah pengelolaan sumber daya alamnya: mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan ruang hidup dan masa depan masyarakat tetap terlindungi.





