Mamuju Tengah, Quantumnews.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat menginisiasi kegiatan Konsultasi Publik terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Budong-Bundong di Kecamatan Budong-Bundong, Kabupaten Mamuju Tengah. Acara digelar di Kantor Faspro Bendungan Salulebok, Kecamatan Topoyo, Selasa (9/9/2025).
Kepala Dinas Perkimtan, Drs. Maddareski Salatin, M.Si, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses pengadaan tanah serta pembayaran PSDK (Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan).
“Ada dua fokus utama dalam konsultasi publik ini: pertama terkait PSDK, dan kedua TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Budong-Bundong, khususnya untuk TORA. Sementara PSDK terkait pembayaran tahap III,” jelas Maddareski.
Ia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum. “Pasal 29 menjelaskan bahwa konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk memperoleh kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak, pengelola barang, dan/atau pengguna barang,” jelas Maddareski di hadapan peserta.
Kegiatan ini dihadiri Asisten I Setda Provinsi Sulbar selaku Ketua Tim, Kanwil ATR/BPN yang diwakili Kabid Pengadaan Tanah, Perwira Penghubung, Kasubdit Intel Polda Biro Tapem dan Kesra PPK Pengadaan Tanah mewakili Ka. Balai BWS Wilayah V Sulawesi, Camat Topoyo, Kepala Desa Salulebok, serta anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.





