Mamuju, Quantumnews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar di Mamuju, Senin, 7 Juli 2025.
Mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Muh. Jaun menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulbar.
Menurut Jaun, penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis usaha agribisnis serta penyediaan barang dan jasa. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Investasi ini bertujuan mendorong kesejahteraan rakyat dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan,” ujar Jaun.
Ia menjelaskan, penyertaan modal pada perbankan diharapkan mampu memberikan penghasilan berupa dividen yang signifikan bagi pemerintah daerah. Dana yang diinvestasikan akan dikelola oleh BPD Sulselbar sebagai bagian dari strategi manajemen usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita berharap, dari hasil pengelolaan dana tersebut, akan ada pengembalian yang menguntungkan bagi pemerintah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.
Meski demikian, Jaun juga mengingatkan adanya risiko dalam investasi, seperti kondisi keuangan perusahaan, dinamika dunia usaha, hingga faktor makroekonomi seperti inflasi. Namun demikian, potensi keuntungan dinilai lebih besar dan dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai salah satu pemegang saham, Pemprov Sulbar berharap keberadaan BPD Sulselbar mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan perekonomian daerah,” tegas Jaun.
Rancangan peraturan daerah ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Sulbar sebelum ditetapkan menjadi Perda.





