
Mamuju, Quantumnews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lanjutan untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja yang dilakukan di lokasi tambang pada 23 Januari 2025. Rapat ini bertujuan untuk menanggapi pengaduan dan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang.
Pengaduan tersebut berhubungan dengan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan perusahaan tambang pasir yang diduga menjadi penyebab terjadinya abrasi aliran sungai, yang pada akhirnya menyebabkan kerusakan pada lahan masyarakat di sepanjang sungai Gentungan.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Sulbar pada Selasa, 4 Maret 2025, dibuka oleh Anggota Komisi II DPRD Sulbar, Khalil Qibran, yang didampingi oleh Firman Argo dan Jumiaty. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pihak eksekutif, serta perusahaan tambang CV. Sinar Harapan.
Khalil Qibran menekankan bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah ini secara serius dan mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Dalam forum ini, kami ingin mendengar langsung penjelasan dari semua pihak terkait, baik dari perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, maupun perusahaan yang hadir,” ujarnya.
ADVERTORIAL