Mamuju (Quantumnews) – Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat meminta agar Bupati Kabupaten Pasangkayu dapat menganulir surat keputusan pengangkatan kepala desa Doda.

“Ombudsman juga meminta dan menyarankan kepada Bupati Pasangkayu agar memberikan sanksi administrasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa Kabupaten Pasangkayu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, saran Ombudsman Sulbar ini sebagai langkah tindaklanjut terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Pasangkayu atas penggunaan ijazah palsu kepala desa Doda.

“Jajaran Ombudsman Sulbar telah menyampaikan saran resmi kepada Bupati Pasangkayu Ir Agus Ambo Djiwa MP agar segera menganulir SK pengangkatan kepala desa Doda dan memberikan sanksi administrasi kepada pihak DPMPD Kabupaten Pasangkayu yang dinilai tidak patut dalam menjalankan fungsinya pada proses seleski calon kepala desa,” katanya pula.

Menurut dia, secara administrasi Ombudsman Sulbar memiliki data akurat tentang ijazah palsu yang digunakan oleh RN selaku Kades Doda mengikuti seleksi calon kepala desa.

“Kami bisa pastikan ijazah Madrasah Al Khairat Baras yang digunakan RN mendaftar sebagai calon kepala desa merupakan ijazah yang tidak resmi atau palsu, bahkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim Ombudsman kepada sejumlah pihak, terungkap fakta bahwa RN memang tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar dari tingkat SMP dan SMA, artinya dia hanya tamat SD saja,” katanya lagi.

Menurut Lukman, saran Ombudsman kepada Bupati Pasangkayu agar segera melakukan pencabutan SK pengangkatan kepala desa Doda dan segera melakukan pengangkatan pejabat sementara, karena status kepala desa Doda sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan LP/15/II/2018/SPKT/Sulbar Polda Sulbar telah menetapkan Kepala Desa Doda RN di Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu sebagai tersangka atas dugaan kasus ijazah palsu lantaran dianggap melanggar pasal 263 ayat 2, KUHP subpasal 69 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *