Polman (Quantumnews) – Sekretaris Perindo Polman menyayankan tindakan KPU POLMAN yang masih menerima tanggapan atau sanggahan Masyarakat diluar masa sanggahan yang telah diatur PKPU 10/2023 sehingga membuat Partainya merasa dirugikan.
Pasalnya, salah satu bakal calon anggota DPRD Polman dari partai Perindo Dapil 3 telah diTMSkan setelah menerima tanggapan tersebut, seharusnya jika KPU Polman membuka ruang untuk menerima tanggapan atau sanggahan masyarakat mestinya juga KPU membuka ruang kepada peserta pemilu dalam hal ini Partai Perindo Polman untuk memperbaiki jika hasil verifikasi KPU atas tanggapan atau sanggahan Masyarakat tersebut dianggap masih memiliki kekurangan.
Sehingga Menurut Dia, tindakan KPU dinilai tidak Profesional dan Tidak Adil.
Kami sdh ajukan sengketa ke Bawaslu Polman, semoga putusan Bawaslu memberikan keadilan, kami juga sedang pertimbangkan untuk menguji profesionalisme kerja KPU Polman ke DKPP. Tegas sekertaris Partai Perindo Polman.(Ad)