Mamuju, Quantumnews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat akan melimpahkan mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi, bersama mantan Bendahara DPRD Mamuju, Muhammad Sofyan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (29/7/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp863 juta, terdiri dari belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143 juta,” kata Abd Azis di Mapolda Sulbar, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat tanpa didukung bukti transaksi yang sah. Modus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp795 juta.
Abd Azis menjelaskan, kedua tersangka hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulbar. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik tetap melakukan pendalaman guna melengkapi fakta-fakta hukum yang diperlukan.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta menyita aset berupa tanah dan bangunan atas nama Azwar Anshari Habsi yang ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Mamuju hingga proses persidangan di pengadilan.





