Mamuju, Quantumnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat membuka lelang barang dan aset rampasan negara hasil tindak pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi. Pelelangan dilakukan secara terbuka dan daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulbar, A. Dika Wira, mengatakan Kejati Sulbar berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang nasional melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Kejari Pasangkayu.
“Kejati Sulbar ikut berpartisipasi melalui Kejari Mamuju dan Kejari Pasangkayu. Ada 15 objek yang akan dilelang secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Dika Wira saat berbincang dengan awak media di Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Masyarakat yang berminat dapat mengakses laman resmi KPKNL untuk melihat daftar objek lelang, nilai limit, serta jadwal pelaksanaannya.
“Lelang berlangsung pada 10–14 Agustus 2026. Masyarakat bisa membuka website yang akan kami bagikan. Di sistem nanti akan diinformasikan barang-barang yang dilelang beserta jadwal pelaksanaannya,” ujarnya.
Untuk wilayah Sulawesi Barat, terdapat 15 objek lelang, terdiri atas dua aset tidak bergerak dan 13 aset bergerak. Total potensi nilai aset yang akan dilelang diperkirakan mencapai sekitar Rp550 juta, berdasarkan nilai limit yang telah ditetapkan.
“Potensinya sekitar Rp500 juta hingga Rp550 juta. Itu masih berupa estimasi berdasarkan nilai limit lelang,” jelasnya.
Dika mengungkapkan, seluruh barang yang dilelang berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik perkara pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
“Bermacam-macam, ada yang berasal dari perkara pidana umum dan ada juga dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurutnya, Kejati Sulbar berkomitmen mengeksekusi seluruh barang rampasan negara yang telah memiliki putusan hukum tetap. Sementara aset dari perkara yang masih berproses akan dieksekusi setelah memperoleh putusan inkrah.
“Kami menyelesaikan seluruh barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang perkaranya masih berproses tentu kami tunda terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti lelang agar terlebih dahulu mengecek kondisi fisik barang sebelum mengajukan penawaran. Barang rampasan dari Kejari Mamuju dapat dilihat di Kabupaten Mamuju, sedangkan barang dari Kejari Pasangkayu berada di kantor Kejari Pasangkayu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengajukan penawaran agar tidak ada keluhan setelah proses lelang selesai,” katanya.
Dika menambahkan, seluruh masyarakat, termasuk jaksa, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah menyetorkan uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai limit objek lelang.
“Jaksa juga bisa mengikuti lelang dengan ketentuan yang sama, yakni menyetorkan uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai limit yang telah ditetapkan,” pungkasnya.





