Mamuju, Quantumnews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2024, pada agenda resmi yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sulbar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. Amalia Fitri Aras, didampingi Wakil Ketua, Dr. Hj. Siti Suraidah Suhardi, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar mewakili Gubernur Suhardi Duka.

Ketua DPRD Sulbar menyampaikan bahwa penyerahan rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Rekomendasi tersebut disusun sebagai catatan strategis, kritik konstruktif, dan masukan perbaikan terhadap penyusunan dan pelaksanaan LKPJ Gubernur.

Dalam rekomendasi DPRD, terdapat sejumlah catatan kritis, antara lain:

  • Penyusunan laporan LKPJ yang masih perlu penyempurnaan dari sisi redaksional dan substansi.

  • Ketidaksesuaian antara program OPD dan aspirasi masyarakat.

  • Temuan selisih antara perencanaan program dengan realisasi penggunaan anggaran.

Ketua DPRD menegaskan perlunya kreativitas dan inovasi dari pemerintah daerah dalam menyusun program kerja yang tepat sasaran agar penyerapan anggaran dapat lebih optimal.

“DPRD berharap pemerintah lebih kreatif dan inovatif dalam merancang program kerja, serta terus menjalin komunikasi yang baik bersama DPRD sebagai mitra strategis. Fokus utama pembangunan tetap diarahkan pada sektor pelayanan kesehatan, pendidikan, pertanian, dan investasi karena menyentuh langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Amalia Fitri Aras.

Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan Surat Keputusan DPRD Sulbar tentang Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Tahun 2024. Surat ini juga akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Advertorial

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *