Mamuju, Quantumnews.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Gaji Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar. Kegiatan ini berlangsung pada 2–4 September 2025 di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar.

Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, dengan merujuk pada hasil perhitungan gaji ASN melalui aplikasi SIPD.

Kepala BPSDMD Sulbar, drg. Asran Masdy, S.Kg., M.A.P, menegaskan bahwa keikutsertaan BPSDMD merupakan bentuk komitmen untuk memastikan pengelolaan gaji ASN berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

“Sesuai arahan Gubernur Sulbar, Dr. Suhardi Duka, MM, data yang akurat sangat menentukan ketepatan perhitungan gaji ASN. Karena itu, BPSDMD mendukung penuh proses rekonsiliasi ini agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan ASN maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, BPSDMD bersama OPD lainnya diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran ASN, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *