Mamuju, Quantumnews.id – Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Dr. Suhardi Duka, M.M., mewakili Presiden RI, saat mengunjungi Lapas Mamuju usai memimpin upacara peringatan HUT RI di Anjungan Pantai Manakarra.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sulbar Amelia Fitri Aras Tammauni, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar, Kepala Kejati, Wakapolda, Kabinda, Kakanwil Kemenkumham, Plt Kesbangpol, Kepala BI, Kepala Ombudsman, Kepala BPKP, Danlanal Mamuju, serta jajaran Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas kesadaran dan perubahan sikap narapidana, sekaligus implementasi nilai-nilai Pancasila.
“Sejahat-jahatnya orang, kalau sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai wujud kemanusiaan yang adil dan beradab,” ungkap Suhardi Duka.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan remisi tahun ini terdiri dari dua jenis, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.
-
Remisi umum diberikan kepada 693 narapidana, terdiri atas:
-
Lapas IIB Polewali: 272 orang
-
Lapas III Mamasa: 70 orang
-
LPP Mamuju: 30 orang
-
Rutan Majene: 72 orang
-
Rutan Mamuju: 127 orang
-
Rutan Pasangkayu: 114 orang
-
LPKA Mamuju: 8 orang
-
-
Remisi dasawarsa diberikan kepada 793 narapidana, meliputi:
-
Lapas IIB Polewali: 314 orang
-
Lapas III Mamasa: 84 orang
-
LPP Mamuju: 35 orang
-
Rutan Majene: 72 orang
-
Rutan Mamuju: 148 orang
-
Rutan Pasangkayu: 124 orang
-
LPKA Mamuju: 8 orang
-
Dengan adanya remisi ini, pemerintah berharap para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat.





