Mamuju, Quantumnews.id– Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kerja menindaklanjuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulbar.15 Juli 2025
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sulbar ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Syamsul Samad, dan dihadiri oleh anggota Pansus lainnya bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Sulbar, termasuk Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) serta Biro Hukum.
Dalam rapat tersebut, Pansus membahas secara detail catatan serta rekomendasi Kemendagri, khususnya terkait penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan sesuai kebutuhan pelayanan publik di Sulawesi Barat.
Rapat ini juga menjadi forum diskusi antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan persepsi terhadap nomenklatur dan fungsi perangkat daerah yang akan disesuaikan dalam Ranperda.
Ketua Pansus Syamsul Samad menegaskan bahwa penyempurnaan ini penting untuk memastikan perangkat daerah mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Perubahan ini diharapkan dapat menghasilkan struktur perangkat daerah yang lebih optimal, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan di Sulbar,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil pembahasan Pansus akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.





