Mamuju, Quantumnews.id – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Selasa, 24 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, SH. Turut hadir tim kerja dari bagian terkait.

Afrisal menyampaikan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada penyempurnaan judul Ranperda agar selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, dasar hukum juga diperkuat dengan mencantumkan Perpres tersebut serta dilakukan penyesuaian redaksional pada sejumlah konsideran dan pasal.

“Beberapa pasal juga disempurnakan dan ditambahkan agar substansi Ranperda ini lebih tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Afrisal.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Pemkab Mamuju perlu melakukan penyusunan ulang naskah Ranperda sesuai hasil koreksi, untuk kemudian dikirim kembali ke Pemprov Sulbar melalui Biro Hukum dalam waktu dekat.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyusunan anggaran daerah, khususnya untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di Kabupaten Mamuju.

(GN)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *