
Mamuju, Quantumnews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar Rabu, 18 Juni 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK). Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan dan masukan yang kemudian diakomodasi dalam dokumen final RPJMD.
Dalam sambutannya, Gubernur SDK menegaskan bahwa RPJMD yang telah disahkan bukan hanya milik dirinya bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM), melainkan milik seluruh masyarakat Sulawesi Barat.
“RPJMD ini sudah diperdakan, artinya mengikat secara internal maupun eksternal. Ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik rakyat Sulbar,” ujar SDK.
Ia menambahkan, target-target dalam RPJMD disusun secara optimis, namun tetap membutuhkan kerja keras, sinergi, dan profesionalisme dari seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Jika pun tidak seluruhnya tercapai, kita harus tetap bekerja keras. Ketika kita pasang target tinggi dan berhasil dicapai, tentu akan memberikan kepuasan dan manfaat besar,” katanya.
Gubernur juga menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Ia mengingatkan agar belanja pemerintah tidak hanya seremonial dan harus pro terhadap kepentingan masyarakat.
“Jangan buat anggaran yang boros, yang tidak punya fungsi atau dampak bagi masyarakat Sulbar,” tegasnya.
Penetapan RPJMD 2025–2029 ini menjadi acuan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, dengan harapan dapat menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
(GN)