Mamuju, Quantumnews.id Seorang pemuda bernama Pandi (18) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan pencurian di rumah warga bernama Bunga Isa, yang beralamat di Lingkungan Tahaya-haya, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, pelaku melancarkan aksinya pada Selasa, 27 Mei 2025, ketika rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun.

“Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp450.000 serta satu unit handphone merek Vivo,” ungkap AKP Reza melalui rilis resmi Humas Polresta Mamuju, Sabtu (7/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku saat mencoba menjual handphone hasil curian tersebut.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil bagian dinding rumah yang terbuat dari kayu,” jelas Reza.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit handphone turut disita sebagai bagian dari penyidikan.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

(GN)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *