Mamuju,Quantumnews.id -Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi untuk membahas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari pekebun mitra. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar dan bertujuan menelaah implikasi kebijakan tersebut terhadap penetapan harga TBS di wilayah Sulbar.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, bersama Ketua Komisi II H. Syarifuddin, Wakil Ketua Komisi II Hj. Jumiaty, serta anggota Komisi II lainnya. Turut hadir perwakilan dari Dinas Perkebunan, asosiasi petani sawit, dan perusahaan mitra.

Diskusi menitikberatkan pada dampak kebijakan terhadap kesejahteraan petani, terutama dalam konteks keadilan harga TBS yang seharusnya mencerminkan biaya produksi dan memperkuat hubungan kemitraan yang sehat antara petani dan perusahaan.

Perwakilan petani menyuarakan harapan agar regulasi ini mendorong pembentukan sistem penetapan harga yang lebih adil dan transparan. Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perkebunan Agustina menegaskan bahwa Permentan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi petani mitra dan menyatakan komitmen pihaknya untuk terus berkoordinasi demi implementasi yang tidak merugikan petani.

Dalam penutupan rapat, Suraidah menyatakan bahwa hasil diskusi ini akan dijadikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Ia juga menyarankan agar APKASINDO, perusahaan mitra, dan Dinas Perkebunan segera berkoordinasi dengan Gubernur untuk membentuk tim percepatan dalam penetapan harga TBS sawit yang lebih optimal dan berpihak pada petani.

ADVERTORIAL

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *