
Mamuju, Quantumnews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka konsultasi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di Ruang Kerja Fraksi DPRD Sulbar.
Kedatangan rombongan DPRD Pinrang disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Dra. Hj. Jumiaty A. Mahmud, serta anggota DPRD Sulbar lainnya, termasuk H. Haeruddin dan perwakilan dari Sekretariat DPRD.
Delegasi DPRD Kabupaten Pinrang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Ir. Syamsuri, Ketua Komisi II Amri Manangki, Wakil Ketua Komisi II Karno HW, dan Anggota Komisi II H. Andi Sofyan Nawir.
Dalam diskusi yang berlangsung, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Syamsuri, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan dialog produktif yang diberikan oleh DPRD Sulbar. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD kabupaten dan provinsi dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah yang tepat sasaran.
Pertemuan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antarparlemen daerah dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan nasional di seluruh tingkatan pemerintahan.
ADVERTORIAL