SAYA SUKRI BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF DPRD PROVINSI SULAWESI BARAT MENYAMPAIKAN SECARA TERBUKA KEPADA SELURUH MASYARAKAT, BAHWA SAYA PERNAH DI JATUHI HUKUMAN PENJARA berdasarkan Putusan Pengadilan mamuju Dengan tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki,Membawa,Memyimpan Sesuatu Senjata Penikam atau senjata Penusuk sebagaimana Dakwaam Jaksa Penuntut Umum Dalam Dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No 12/Drt/1951.
Nomor Putusan pengadilan : 70/Pid.B/2004/PN.mu 21/12/2004 Dengan Hukuman penjara 5 (Lima) Bulan.
Kepada Seluruh masyarakat saya memohon Maaf Yang sebesar-Besarnya Demikian pengumuman Ini Saya Buat Untuk diketahui Seluruh masyarakat.