Mamuju, Quantumnews.id — Komunitas Pemuda dan Masyarakat Adat (KPMA) Botteng bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan eksplorasi Tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju, Selasa 27 Oktober 2026.
Penolakan ini merespons langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang baru-baru ini menggelar pertemuan dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) guna membahas kerja sama hilirisasi tambang LTJ di wilayah tersebut.
Pertemuan tersebut dinilai sebagai tindak lanjut langsung dari Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Dagang Resiprokal) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari 2026 lalu.Perjanjian tersebut membuka kran investasi seluas-luasnya bagi perusahaan AS untuk mengelola mineral kritis di Indonesia.
Sebagai bentuk implementasi, Kementerian ESDM pada Juli 2026 telah menerbitkan dua blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi LTJ di Mamuju yakni Blok Takandeang (3.740,44 Ha) dan Blok Botteng (3.612,79 Ha) kepada PT.PERMINAS, sebuah BUMN di bawah naungan BPI DANANTARA, dengan total masa berlaku hingga Juli 2034.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulbar, Refli Sakti Sanjaya, menegaskan bahwa penetapan Mamuju sebagai Pilot Project hilirisasi LTJ oleh Badan Industri Mineral (BIM) serta obral izin konsesi seluas 7.353,23 Ha ini merupakan ancaman serius yang mengabaikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.
“Langkah Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulbar yang terus memaksakan proyek hilirisasi LTJ ini menunjukkan sikap yang anti-kritik dan tuli terhadap jeritan masyarakat di tapak. Konsesi IUP ini telah mengkavling ruang hidup warga di 6 desa dan 2 kelurahan di Mamuju. Pemerintah seharusnya belajar dari kehancuran ekologis di Mountain Pass (AS) maupun Baotou (Cina), di mana tambang LTJ memicu pencemaran asam dan limbah logam berat yang massif. Jangan demi ambisi investasi dan target nasional, ruang hidup serta sumber air bersih warga Mamuju dikorbankan,” ujar Refli Sakti Sanjaya, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulbar.
Ancaman kerusakan lingkungan ini juga membayangi cadangan air bersih warga di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Tapalang. Data Celebes Justice Initiative (CJI) mencatat sedikitnya ada 5 sungai vital yang berhulu di wilayah konsesi tersebut, yaitu Salu Tamao, Sungai Ahu, Sungai Karema, Sungai Taosa, dan Salu Lelo Mamuju.
Selain ancaman krisis air dan pencemaran limbah, kehadiran tambang LTJ mengancam komoditas perkebunan lokal seperti cengkeh, kakao, pisang, ubi, serta durian—yang menjadikan Mamuju sebagai salah satu sentra penghasil durian unggul terbesar di Sulawesi Barat.
Mewakili masyarakat adat di lokasi konsesi, Perwakilan KPMA Botteng, Muh. Sahabuddin, meminta Gubernur Sulbar untuk berdiri membela rakyatnya, bukan menjadi perpanjangan tangan ambisi pemerintah pusat.
“Kami meminta Gubernur Sulbar untuk menolak tawaran kerja sama Pemerintah AS dalam mengelola tambang LTJ di Mamuju. Kegiatan eksplorasi tambang LTJ di kampung kami harus segera dihentikan. Kami memilih Gubernur saat pemilu kemarin untuk jadi pelindung masyarakat, bukan malah mengorbankan kami demi perusahaan tambang. Kami hanya ingin hidup tenang di kampung,” tegas Muh. Sahabuddin.
Hal senada disampaikan oleh Ibu Isna, perwakilan perempuan Botteng, yang menyuarakan kekhawatirannya terhadap ancaman kemiskinan struktur akibat hadirnya industri ekstraktif.
“Sekarang kami sudah sejahtera dengan hasil panen—ada durian, coklat, cengkeh—kami bisa makan tenang. Kalau tambang masuk, apa yang mau dikerjakan perempuan di sini? Tidak ada sejahtera kalau masuk tambang, kami cuma dapat rusaknya saja, yang ada malah jadi miskin,” tutur Ibu Isna.
Pernyataan Tuntutan Sikap
Merespons potensi ancaman kehancuran ekologis dan sosial tersebut, KPMA Botteng bersama WALHI Sulawesi Barat secara resmi menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat:
-
Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menarik kembali PT. PERMINAS dan menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Kabupaten Mamuju.
-
Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatalkan Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Dagang Resiprokal) antara Pemerintah Indonesia – Amerika Serikat (AS) terkait investasi sektor mineral kritis,serta mencabut penetapan Kabupaten Mamuju sebagai Pilot Project Hilirisasi Tambang LTJ.
-
Mendesak Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk menolak tegas tawaran kerja sama Pemerintah AS dalam pengelolaan tambang LTJ di Mamuju, serta segera mengambil langkah konkrit untuk menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi yang sedang berjalan di wilayah Botteng dan Takandeang.





