
Mamuju (Quantumnews) – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Busran Riandhy mengatakan, KPID sebagai regulator penyiaran memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan iklan kampanye dalam setiap pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pemilu.
“Tugas KPI ini diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama gugus tugas pengawasan iklan kampanye, tentu kedepan ini akan menjadi perhatian KPI menghadapi Pemilu/Pemilihan 2024 mendatang,” kata Busran, usai melakukan silaturahmi dengan koordinator divisi pengawasan dan Humas Bawaslu Majene Indrianah Mustafa, dan Komisioner KPU Majene, Munawir Ridwan, Subhan dan Muhammad Irjan dan Sekertaris KPU Majene Bustaman, Jumat 4 Juni.
Dalam kunjungan tersebut, anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid menyerahkan buku Dinamika Pengawasan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran yang disusun KPID Sulbar kepada Bawaslu Majene yang diwakili Indrianah Mustafa, dan kepada Munawir Ridwan dari KPU Majene.
Di kesempatan tersebut, Muhammad Subhan Komisioner KPU Majene juga menyerahkan dua buku Laporan Hasil Pilkada Serentak Pilkada Majene 2020 dan Lensa Pilkada Majene kepada KPID Sulbar.
ADVETORIAL