Mamuju (Quantumnews) – Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pembangunan pariwisata disosialisasi bertujuan penyebarluaskan informasi kepada publik serta menambah wawasan pengetahun bagi pemangku kepentingan (Stakeholder)tentang peraturan daerah tersebut.
Ketua komisi II DPRD Sulbar melakukan sosialisasi perda di desa Taan kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju.
sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham dan mengerti terhadap regulasi hukum
Ia mengatakan sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang pentingnya aspek pariwisata ini.
semakin banyaknya wisatawan domestik maupun mancanegara tentunya berpengaruh bagi perkembangan kepariwisataan di sulbar.
“Pemerintah daerah mesti jeli dalam memperhatikan pengembangan di bidang kepariwisataan tersebut serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kalau wisata sulbar itu ramai masyarakat juga mendapatkan keuntungan, selain itu sebagai promosi daerah Sulbqr memiliki destinasi-destinasi wisata yang berkualitas.
Dengan destinasi wisata yang baik dapat mengangkat Sulbar ke lingkup nasional bahkan internasional
“Sulbar butuh fasilitas dan infrastruktur yang menunjang pariwisata ini yang masih dan mesti dipikirkan dan dipenuhi, yang jelasnya Sulbar memiliki aset wisata yakni panorama pantai yang indah dan menjanjikan dikembangkan,” ujarnya.