Mamuju (Quantumnews) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, melakukan rapat dengan pendapat (RDP) bersama warga puluhan warga Kecamatan Kalukku, terkait desakan penyelesaian ganti rugi pembebasan 27 hektar lahan pembanguna terminal Bandara Tampa Padang Mamuju, Senin (13/8/2018).
RDP tersebut berlangsung di ruangan Komisi I Gedung DPRD Sulbar, Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, yang dipimpin langsung ketua Komisi I, Ir. Yahuda bersama anggota Komisi, Abdul Rahim dan Abdul Halim.
Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri langsung kepada Bandara Tampa Padang, Wahyu Anwar, pihak Badan Pertanahan Nasional Mamuju dan Biro Tata Pemerintahan Pemprov Sulbar, Camat Kalukku dan sejumlah kepada lingkungan yang wilayahnya masuk dalam rencana pembebasan lahan.SL