Mamuju (Quantumnews) – Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju membina 400 masyarakatnya,melalui pelatihan pengembangan sarana promosi hasil produksi, yang dilaksanakan secara bertahap. Guna untuk pengembangan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam mengakses informasi pemasaran yang lebih efektif, mudah dan terjangkau dalam pengembangan usaha.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jalaluddin menjelaskan bahwa Pelatihan akan dilaksanakan melalui empat tahap, yang berjumlahkan 400 orang di Hotel Mamuju Beach selama tiga hari. Pelatihan yang dihadiri oleh pelaku usaha yang tersebar di Kecamatan Mamuju, Simboro dan Kecamatan Kalukku dalam wilayah Mamuju akan dimaksimalkan guna untuk membantu pemerintah meningkatkan kualitas berwirausawan yang baik, untuk meninghasilkan daya sain produksi lokal di pasar Nasional.

Terkait hal itu seiring tingginya persaingan ditingkat perekonomian, Jalaluddin menambahkan bahwa, peserta akan dibimbing khusus mengingat perkembangan zaman semakin maju pada utamanya pada bisnis Online. Dan akan dibimbing ditangan para mitra pelaku usaha, yang memiliki ilmu dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Diantaranya General Manajer Perusahaan Terkemuka di Surabaya, perwakilan BANK Indonesia, Pendamping UMKM, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian selaku Pembina usaha di Mamuju. untuk bisa mengawal pemasaran produk-produk lokal dan bisa bersaing di pasar tingkat Nasional.

Bupati Mamuju H.Habsi Wahib menyampaikan harapannya kepada penyelenggara pelatihan dan peserta, dengan terselenggaranya kegiatan tersebut. Mamuju bisa berkembang dibidang ekonomi dan mencapai target mengurangi angka kemiskinan di kabupaten mamuju. Dengan terdidiknya 400 orang untuk mengawal pengembangan perekonomian di mamuju, sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran masyarakat Mamuju.

Perlu diketahui Pelatihan ini didasari UUD No.20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah, DPA Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2017 dan keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/254/kpts/III/2018 tanggal 08 maret 2018 tentang pembentukan panitia pelaksana, penunjukan narasumber, pada kegiatan pelatihan pengembangan sarana promosi hasil produksi.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *