Mamuju, Quantumnews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat secara resmi telah menerima hibah aset tanah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Momentum penting ini ditandai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Gubernur Sulawesi Barat bersama jajaran pimpinan instansi vertikal terkait pada Senin, 19 Oktober 2026, di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat
Lahan hibah ini direncanakan akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana vital demi mengoptimalkan jangkauan tugas keimigrasian di wilayah Sulbar.
Hadir mendampingi Gubernur dalam agenda tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar, serta Tim Ahli Gubernur Bidang Manajemen, Birokrasi, dan Pelayanan Publik. Penyerahan hibah lahan ini juga dilakukan bersamaan dengan Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Barat.
Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat, Said Noviansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan nyata dari Gubernur beserta jajaran Pemprov Sulbar.
“Dengan penandatanganan BAST dan NPHD ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Barat secara resmi telah menerima hak kelola atas lahan hibah tersebut. Keberadaan sarana prasarana Kantor Wilayah yang representatif di atas lahan baru ini nantinya akan sangat krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memperkokoh tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah Sulawesi Barat,” tegas Said Noviansyah.
Gubernur Sulawesi Barat dalam kesempatan tersebut juga menekankan bahwa hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan tata kelola instansi vertikal pasca-pemekaran kementerian, guna memastikan pelayanan masyarakat di bumi Malaqbi berjalan prima.





