Mamuju, Quantumnews.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar aksi long march dari Sekretariat PC PMII Mamuju menuju Bundaran depan Maleo, Selasa (13/10/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kampanye dan desakan kepada pemerintah agar lebih serius menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Aksi ini dipicu oleh keprihatinan terhadap berbagai peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Barat, Sumatera, Papua, dan Kalimantan. PMII Cabang Mamuju menilai persoalan karhutla tidak boleh terus dipandang sebagai persoalan daerah semata, mengingat dampaknya dapat meluas hingga ke provinsi lain, bahkan negara tetangga akibat penyebaran kabut asap.

Melalui aksi tersebut, PMII Cabang Mamuju mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Kehutanan untuk segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.

Ketua Bidang Eksternal PC PMII Mamuju, M. Defry S., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keseriusan dan langkah konkret pemerintah, terutama karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi.

Menurut PMII Cabang Mamuju, persoalan karhutla perlu ditangani secara menyeluruh melalui penegakan hukum, evaluasi perizinan, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan.

PMII juga menyoroti dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Secara khusus, PMII Cabang Mamuju turut mendesak agar dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di Sulawesi Barat diusut hingga tuntas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan kawasan hutan serta mencegah terulangnya bencana serupa.

Dalam aksi long march tersebut, PC PMII Mamuju menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan para pemangku kebijakan, yakni:

  1. Segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.
  2. Mencabut izin korporasi yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.
  3. Mengusut tuntas dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di Sulawesi Barat.
  4. Mencopot Menteri Kehutanan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas penanganan persoalan karhutla.

Melalui empat tuntutan tersebut, PC PMII Mamuju berharap pemerintah dalam Kabinet Merah Putih dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah nyata dalam penanganan karhutla di Indonesia.

PMII Cabang Mamuju menegaskan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan merupakan isu lingkungan yang membutuhkan perhatian serius, koordinasi lintas wilayah, serta komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian hutan

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *