Mamuju, Quantumnews.id –Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat dan Pemuda Lingkar Tambang Distrik Botteng menggelar aksi penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (7/8/2026).
Aksi tersebut merupakan respons masyarakat terhadap informasi mengenai rencana PT Perminas melakukan sosialisasi terkait rencana pertambangan LTJ di Desa Botteng. Masyarakat menilai rencana tersebut perlu disikapi secara kritis karena aktivitas pertambangan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan, ruang hidup, penguasaan lahan, kehidupan ekonomi masyarakat, hingga hubungan sosial di tengah warga.
Sahabuddin yang akrab disapa Martin, warga Desa Botteng sekaligus penanggung jawab aksi, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi mengenai rencana PT Perminas melakukan sosialisasi di wilayah Botteng.
Menurut Martin, aksi masyarakat berhasil membuat agenda sosialisasi tersebut batal. Ia menyebut hal itu sebagai kemenangan kecil yang dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk terus mengawal dan menyuarakan penolakan terhadap rencana pertambangan LTJ.
“Gerakan hari ini adalah respons penolakan dari informasi bahwa pihak perusahaan, PT Perminas, akan melakukan sosialisasi. Namun, berkat gerakan ini, sosialisasi tersebut batal. Ini bisa dijadikan kemenangan kecil sebagai langkah awal untuk melakukan gerakan-gerakan selanjutnya,” jelas Sahabuddin dalam orasinya.
Martin menilai kehadiran rencana pertambangan LTJ merupakan tantangan baru bagi masyarakat Botteng. Ia menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat di wilayah tersebut sangat bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan.
Karena itu, menurutnya, apabila aktivitas pertambangan benar-benar beroperasi, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ruang hidup masyarakat.
Kekhawatiran tersebut juga menjadi salah satu alasan yang dituangkan Aliansi Masyarakat Adat dan Pemuda Distrik Botteng dalam bahan seruannya. Dalam selebaran tersebut disebutkan bahwa masyarakat di empat desa di Distrik Botteng, yakni Desa Botteng, Botteng Utara, Salletto, dan Pati’di’, merupakan kelompok yang berpotensi merasakan langsung dampak apabila kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi kerusakan lingkungan. Selebaran tersebut menyoroti bahwa kegiatan pertambangan dapat berpotensi menyebabkan pembukaan lahan dalam skala besar, hilangnya tutupan hutan, erosi, perubahan bentang alam, hingga sedimentasi sungai. Selain itu, proses pengolahan LTJ juga dinilai membutuhkan pengelolaan lingkungan yang ketat karena terdapat potensi pencemaran apabila limbah tidak dikelola dengan baik.
Atas dasar itu, masyarakat meminta agar persoalan lingkungan tidak dipandang hanya sebagai persoalan jangka pendek. Menurut Aliansi, kerusakan lingkungan dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan serta mengancam hak generasi mendatang untuk menikmati hutan, sungai, dan tanah yang tetap produktif.
Martin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran yang mungkin diberikan kepada warga. Menurutnya, janji lapangan pekerjaan maupun peningkatan ekonomi harus dilihat secara kritis dan tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan kemungkinan hilangnya ruang hidup mereka.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar kritis terhadap tawaran manis yang akan ditawarkan kepada kita. Jangan mudah percaya terhadap janji-janji manis,” ucap Martin.
Ia khawatir masyarakat Botteng justru hanya menjadi penonton apabila aktivitas pertambangan berjalan dan manfaat ekonomi yang dijanjikan tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat setempat.
“Jangan sampai masyarakat Botteng berakhir menjadi penonton yang melihat daerahnya dihancurkan oleh pertambangan,” tegas Martin.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme pembelian lahan dan ganti rugi tanaman. Dalam bahan seruan Aliansi, tanah tidak dipandang semata-mata sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai sumber penghidupan, identitas, ruang hidup, dan warisan bagi generasi berikutnya.
Aliansi menilai persoalan pembebasan lahan berpotensi menimbulkan perbedaan mengenai harga tanah, nilai tanaman, batas kepemilikan, hingga hak masyarakat adat. Bahkan apabila masyarakat menerima kompensasi, nilai tersebut belum tentu dapat menggantikan sumber penghasilan yang selama ini diperoleh dari kebun, sawah, maupun hasil hutan.
Martin juga menilai bahwa masuknya aktivitas pertambangan berpotensi memunculkan konflik sosial. Konflik tersebut, menurutnya, tidak hanya dapat terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga dapat muncul di antara warga sendiri akibat perbedaan sikap terhadap keberadaan tambang.
Dalam selebaran Aliansi disebutkan bahwa potensi konflik dapat berkaitan dengan sengketa batas lahan, perbedaan antara masyarakat yang menerima dan menolak tambang, persoalan pembagian kompensasi, hingga ketidakpuasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja.
“Kehadiran tambang ini merupakan sebuah tantangan baru, sebab kehidupan masyarakat Botteng bergantung dari hasil tanah. Apabila tambang tersebut beroperasi, potensi hilangnya ruang hidup masyarakat sangat besar,” kata Martin.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin kehidupan sosial yang selama ini dibangun di wilayah Botteng berubah akibat kepentingan pertambangan. Menurutnya, pembangunan semestinya tidak mengorbankan masyarakat yang sejak lama menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Aksi pada Jumat (7/8/2026) menjadi salah satu bentuk penegasan sikap masyarakat Botteng terhadap rencana pertambangan LTJ. Aliansi menyatakan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengambil keputusan terkait rencana tersebut.





