Mamuju, Quantumnews.id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sulbar Suhardi Duka atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Sulbar, Kamis (11/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, didampingi unsur pimpinan lainnya Munandar Wijaya dan Abdul Halim, serta dihadiri para anggota dewan, Kepala Bapperida Junda Maulana mewakili Gubernur Sulbar, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
Mewakili Gubernur Sulbar, Junda Maulana menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, saran, dan pandangan yang telah disampaikan sebelumnya. Ia menegaskan, seluruh catatan fraksi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan APBD 2026 agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.
“Catatan dan rekomendasi fraksi merupakan masukan berharga yang akan memperkuat substansi APBD 2026, sehingga benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung visi-misi pembangunan Sulawesi Barat,” ujar Junda.
Jawaban Gubernur menitikberatkan pada beberapa aspek utama, yaitu:
-
Peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Pemerataan pembangunan infrastruktur.
-
Penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
-
Pengendalian inflasi dan penguatan daya beli masyarakat.
Sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, arah kebijakan APBD 2026 juga menekankan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRD Sulbar berharap agar pembahasan lebih lanjut melalui rapat kerja Badan Anggaran maupun rapat konsultasi bersama komisi-komisi dan pihak eksekutif dapat berjalan efektif, sehingga penyusunan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan pembahasan Ranperda APBD 2026, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.





