Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, Kamis (11/12/2025).

Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulbar, dinas kabupaten, perusahaan kelapa sawit, asosiasi pekebun, serta Polda Sulbar sebagai peninjau.

Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS menelaah usulan Indeks “K” yang disampaikan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan menetapkannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS pekebun mitra.

Hasil rapat menetapkan harga rata-rata TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun pada periode Desember 2025 sebesar Rp 3.099,75 per kilogram, atau mengalami penurunan sebesar Rp 170,03 dibandingkan bulan sebelumnya.

“Harga TBS bulan ini memang mengalami sedikit penurunan. Semoga pada penetapan bulan berikutnya harga dapat kembali meningkat,” ujar Muh. Faizal Thamrin.

Ia menjelaskan, penurunan harga dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global terhadap Crude Palm Oil (CPO). Selain itu, kualitas TBS yang masuk ke PKS dinilai kurang seragam karena masih tercampur dari berbagai umur tanaman, sehingga berdampak pada tingkat rendemen CPO.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menegaskan bahwa penetapan harga TBS secara rutin setiap bulan sangat penting sebagai acuan bagi PKS serta bentuk perlindungan harga bagi petani sawit di Sulbar.

“Harga TBS yang ditetapkan ini menjadi acuan bersama sejak ditetapkan, sebagai upaya perlindungan harga TBS bagi petani atau pekebun mitra PKS se-Sulawesi Barat,” jelasnya.

Harga TBS ini berlaku mulai 12 Desember 2025 dan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulbar hingga penetapan harga periode berikutnya. Kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Dukadan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar Periode Desember 2025:

  • Indeks “K” : 88,38%

  • Harga rata-rata penjualan CPO : Rp 13.547,84

  • Harga rata-rata penjualan inti sawit : Rp 11.694,33

  • Harga TBS : Rp 3.099,75/kg

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *