Mamuju, Quantumnews.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu di ruang rapat Komisi II DPRD Sulbar, Kamis (3/7/2025).
RDP ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung serta aktivitas yang diduga melewati batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Pasangkayu, anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, H. Irwan SP Pababari, didampingi Sekretaris Komisi, Ary Iftikar Shihab, serta Anggota Komisi II, Zulfakri Sultan. Hadir pula perwakilan IPMA Pasangkayu serta dinas teknis terkait, yakni Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi II menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawasan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan dan batas perizinan perusahaan.
Perwakilan IPMA Pasangkayu dalam forum ini menyampaikan sejumlah data dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya indikasi aktivitas PT. Pasangkayu telah memasuki kawasan hutan lindung dan melebihi batas HGU. Mereka mendesak DPRD agar mengawal proses penegakan hukum dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan tersebut.
Komisi II menilai perlu dilakukan pengecekan silang dengan data resmi dari instansi terkait, termasuk peta kawasan hutan dan batas HGU. Komisi juga meminta data yang lebih valid dari IPMA Pasangkayu sebagai bahan analisa lebih lanjut.
Sebelum melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti hasil RDP, Komisi II akan mengagendakan kembali rapat lanjutan dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut berkontribusi dalam penerbitan HGU.





