Mamuju, Quantumnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan sosialisasi penataan kota kepada masyarakat di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju, Kamis (25/9/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan mendirikan bangunan, baik permanen maupun semi permanen, di atas saluran air (drainase) maupun bahu jalan. Kegiatan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Sulbar, Satpol PP Kabupaten Mamuju, Lurah Simboro, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Kegiatan tersebut sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam Panca Daya, khususnya membangun infrastruktur sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Plt. Kepala Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menegaskan pendekatan persuasif menjadi prioritas.
“Warga yang bangunannya berada di atas drainase kami beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Jika setelah batas waktu masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban,” jelasnya.
Senada dengan itu, Lurah Simboro, Asri, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat.
“Kami berharap warga membongkar bangunan secara mandiri demi mewujudkan Mamuju sebagai kota yang indah, apalagi sebagai ibukota Sulbar,” ungkapnya.
Sejumlah warga menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, termasuk Mustari, yang siap membongkar bangunan miliknya.
“Saya siap mematuhi dan akan membongkar sendiri,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sedang membangun saluran air di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng untuk mendukung tata kota yang lebih tertib dan nyaman.





