Mamuju, Quantumnews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Sulbar menggelar rapat pembahasan rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengamanan dan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Sulbar. Rapat berlangsung di ruang Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Selasa (23/9/2025).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulbar, Maddareski Salatin, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara Pemprov Sulbar dengan ATR/BPN dalam pengelolaan aset dan tata ruang.
“Kerja sama ini bertujuan memastikan kepastian hukum atas tanah serta mempermudah akses data spasial, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, dalam urusan pertanahan dan tata ruang,” jelasnya.
Sementara itu, Fausan dari Bidang Pertanahan Perkimtan Sulbar menambahkan bahwa rapat ini merupakan tahap awal sebelum penandatanganan MoU oleh Gubernur Sulbar dengan Kanwil ATR/BPN.
“Setelah MoU ditandatangani, akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama seluruh Kantor Pertanahan kabupaten di Sulbar agar pengurusan aset Pemprov bisa lebih mudah,” ujarnya.
Staf ATR/BPN Sulbar, Mochammad Arief Fatchur Rochman, menegaskan bahwa pihaknya masih akan mempelajari draf kerja sama yang diajukan Pemprov Sulbar.
“Walaupun sebelumnya sudah ada MoU, tapi karena masa berlakunya sudah lima tahun, maka perlu diperbaharui. Kami akan menyurat kembali setelah menelaah draft yang diajukan, agar kerja sama ini tetap sesuai koridor dan fokus pada pengamanan aset pemerintah, baik berupa tanah maupun jalan,” tandasnya.
Rapat ini menandai langkah awal menuju pembaruan kerja sama strategis antara Pemprov Sulbar dan ATR/BPN dalam menjaga kepastian hukum serta pengelolaan aset daerah.





