Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat bersama kelompok masyarakat Maju Bersama menandatangani kontrak kegiatan rehabilitasi rumah bagi korban bencana di Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Perkimtan Sulbar, Jumat (19/9/2025).
Sebelum penandatanganan, Kepala Dinas Perkimtan Sulbar, Maddareski Salatin, memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Masyarakat Maju Bersama, Camat Kalukku, Lurah Bebanga, serta Bidang Perumahan Perkimtan Sulbar.
“Mari bersama-sama bekerja sesuai dengan kontrak swakelola. Semua persyaratan dan ketentuan dalam kontrak harus diperhatikan dan dijalankan dengan baik, agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan para korban,” tegas Maddareski.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Perkimtan Sulbar, Asrul, ST., MT., menjelaskan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi rumah dilakukan secara swakelola oleh kelompok Maju Bersama yang diketuai Takasman.
“Pelaksanaan dan pelaporan kegiatan akan dikerjakan langsung oleh kelompok masyarakat hingga selesai dan diserahkan. Dari pihak kami hanya melakukan pengawasan, menerima laporan, serta memberikan fasilitasi yang dibutuhkan. Pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap,” jelasnya.
Adapun kegiatan rehabilitasi rumah ini mencakup delapan unit rumah korban bencana di Kelurahan Bebanga dengan total anggaran Rp400 juta. Setiap rumah mendapatkan alokasi Rp50 juta.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat terdampak di Mamuju.





