Mamuju – Quantumnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk rencana pertambangan batuan di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar oleh CV. Takodo Perkasa.

Rapat berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 di Hotel Cempaka, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Kegiatan dibuka oleh Kepala DLH Provinsi Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si., dan dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S.Si., MM.

Rapat dihadiri oleh tim teknis dengan keahlian sosial-ekonomi, kesehatan lingkungan, biologi, kimia, dan geologi. Selain itu, hadir pula unsur OPD lingkup Pemprov Sulbar, OPD terkait dari Kabupaten Polewali Mandar, serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kadis DLH Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memeriksa formulir UKL-UPL yang disusun oleh pemrakarsa sebagai acuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dokumen tersebut nantinya wajib dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.

“Kegiatan pertambangan batuan harus tetap memperhatikan kaidah lingkungan, termasuk menjaga fungsi ekosistem yang terlindungi di area tertentu,” tegas Zulkifli.

Pemeriksaan dokumen UKL-UPL ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil rapat akan menjadi dasar rekomendasi dalam penetapan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) sebagai bentuk persetujuan lingkungan.

DLH Sulbar menekankan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara rutin setiap enam bulan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *