Mamuju, Quantumnews.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, meluruskan isu adanya pungutan liar (pungli) terhadap peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Sulbar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan resmi maupun pemaksaan dari pihak dinas. Menurutnya, yang terjadi murni inisiatif sejumlah peserta pelatihan untuk berpatungan demi menghemat biaya tempat tinggal.
“Jadi, ada sembilan peserta pelatihan yang berinisiatif patungan membeli kebutuhan mereka sendiri agar bisa tinggal di asrama eks UPTD. Itu murni kesepakatan mereka, bukan arahan atau instruksi dari pihak kami,” jelas Andi Farid Amri, Kamis (28/8/2025).
Para peserta tersebut sebelumnya mempertimbangkan biaya hidup selama masa pelatihan. Alih-alih membayar indekos sebesar Rp300 ribu per bulan, mereka sepakat untuk urunan Rp100 ribu per orang agar bisa menempati asrama lama yang sudah tidak difungsikan.
Seiring berjalannya waktu, beberapa peserta lain ikut tinggal di asrama tersebut. Hal itu kemudian menimbulkan persepsi di luar seolah-olah ada pungutan terhadap seluruh peserta pelatihan.
“Sembilan orang yang lebih dulu berinisiatif urunan Rp100 ribu itu kemudian juga meminta peserta lain yang ikut tinggal bersama untuk menyumbang jumlah yang sama. Jadi sekali lagi, itu bukan kebijakan dinas,” tegasnya.
Andi Farid menyayangkan adanya miskomunikasi yang berkembang menjadi isu pungli. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.





