Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat hadir sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif RRI Mamuju dengan tema “Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk Jaminan Keamanan Pangan bagi UMKM”, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Studio RRI Mamuju, Jalan RE Martadinata.

Hadir sebagai narasumber, Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda DTPHP Sulbar, Sudarmi Dahri, Medik Veteriner Ahli Muda sekaligus Auditor NKV Provinsi Sulbar, drh. Stevani Maria Lestari Paalloan, Owner Salma Store Salmawati, serta Owner Madu Satwa St. Aisyah.

Sertifikat NKV merupakan bukti sah bahwa suatu unit usaha pangan asal hewan telah memenuhi persyaratan hygiene sanitasi sebagai dasar jaminan keamanan pangan.

Menurut drh. Stevani Maria Lestari Paalloan, sertifikasi ini penting untuk menegakkan tertib hukum dan administrasi dalam pengelolaan usaha pangan asal hewan.

“Sebagai auditor NKV, kami memastikan unit usaha memenuhi standar higiene sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, mulai dari proses produksi hingga penyimpanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan NKV akan meningkatkan daya saing sekaligus nilai jual produk UMKM lokal. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sudarmi Dahri menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020, kewenangan sertifikasi dan surveilans NKV berada di tingkat provinsi, sedangkan pembinaan menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

Ia menekankan, sebelum mengajukan permohonan NKV melalui sistem One Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Sisnas NKV (Sistem Nasional NKV), pelaku usaha wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *