Mamuju, Quantumnews.id – Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan penataan ruang laut dan mendukung ekonomi biru berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan pengelolaan hasil sedimentasi laut sebagai salah satu langkah strategis menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah menetapkan tujuh wilayah perairan sebagai lokasi prioritas pembersihan sedimentasi. Penetapan ini merupakan hasil kajian teknis Tim Kajian dan telah disahkan sejak 24 Oktober 2023.
Pengelolaan sedimentasi ini bertujuan menjaga daya dukung lingkungan pesisir dan laut, meningkatkan kesehatan laut secara keseluruhan, serta mendukung keberlanjutan ekosistem perairan.
Namun, dalam dokumen tersebut, wilayah Sulawesi Barat belum termasuk dalam daftar prioritas. Menanggapi hal ini, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, meminta agar dilakukan pengusulan lokasi prioritas pembersihan sedimentasi, khususnya pada alur pelayaran di muara sungai yang mengalami pendangkalan dan menghambat akses kapal nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Suyuti Marzuki, menegaskan pentingnya usulan tersebut.
“Pengelolaan sedimentasi sangat penting untuk menjaga ekosistem laut, mencegah abrasi, menstabilkan gelombang laut, serta melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan,” ujarnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Ia menambahkan, penanganan sedimentasi yang terencana tak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Volume pembersihan yang telah dikaji secara teknis akan menjadi dasar penerbitan keputusan menteri selanjutnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip ekonomi biru—mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.





