Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi terkait rencana penambangan batuan oleh CV. Amirul Risq Fayra di Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (22/7/2025).
Fokus utama rapat adalah pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disusun pemrakarsa. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Cempaka, Mamuju.
Kepala DLH Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dalam kegiatan pertambangan. “Pertemuan ini untuk menelaah formulir UKL-UPL sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL setiap enam bulan.
Rapat dipimpin Kabid Penataan dan Penaatan PPLH DLH Sulbar, Andi Alffianti, dan dihadiri Tim Teknis lintas disiplin (sosial, lingkungan, geologi, dan kesehatan), OPD terkait dari provinsi dan kabupaten, serta unsur masyarakat.
DLH berharap penambangan oleh CV. Amirul Risq Fayra tetap menjaga keseimbangan ekosistem dan mematuhi regulasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan,” tutup Zulkifli.





