Mamuju, Quantumnews.id – Tim Satuan Kerja Sarana dan Prasarana (Satker Sarpras) Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) mendampingi Tim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dalam kegiatan verifikasi lapangan usulan bantuan pembangunan jalan usahatani. Verifikasi ini dilaksanakan pada 23–26 Maret 2025 di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Kegiatan ini juga melibatkan Tim Dinas Perkebunan dan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju. Verifikasi dilakukan sebagai tahapan akhir sebelum diterbitkannya rekomendasi teknis atas usulan bantuan dari petani sawit, yang nantinya akan diajukan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sekretaris Disbun Sulbar, Hj. Andi Sitti Kamalia, menyampaikan apresiasi kepada Tim Verifikator Pusat dalam pertemuan pra-verifikasi yang digelar pada 23 April 2025 di Ruang Pertemuan Disbun Sulbar.
“Saya sangat bersyukur, ini merupakan tahapan penting sebelum keluarnya rekomtek. Harapannya, dalam waktu dekat usulan bantuan petani sawit kita bisa disetujui BPDPKS. Bantuan ini sangat diharapkan, terutama di tengah keterbatasan anggaran pembangunan jalan usahatani yang sangat dibutuhkan petani,” ungkap Kamalia.
Verifikasi lapangan dimulai dari lahan Gapoktan Manakkara Sawit Lestari di Desa Tamemongga, kemudian dilanjutkan ke lokasi milik Koperasi Produsen Manakarra Sawit Lestari di Desa Buana Sakti. Proses verifikasi mencakup pertemuan dengan petani, pemaparan teknis dari Tim Pusat, peninjauan langsung seluruh ruas jalan yang diusulkan, pembahasan teknis, hingga penandatanganan berita acara hasil verifikasi.
Kepala Bidang Sarpras Disbun Sulbar, Amirullah Rasyid, menyampaikan bahwa total panjang jalan usahatani yang diverifikasi mencapai lebih dari 12 kilometer, termasuk kebutuhan pembangunan gorong-gorong dan jembatan, dengan spesifikasi yang memungkinkan dilalui dump truck.
Ia juga menjelaskan bahwa BPDPKS memiliki program bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) yang mencakup delapan jenis bantuan, salah satunya adalah pembangunan atau peningkatan jalan kebun dan rehabilitasi sistem tata kelola air.
Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan oleh kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), koperasi, atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya. Proposal disampaikan ke dinas perkebunan kabupaten untuk diverifikasi awal, kemudian diteruskan ke provinsi untuk verifikasi teknis lanjutan sebelum diajukan ke Ditjenbun dan BPDPKS.
“Syarat utama untuk pengajuan rekomtek adalah minimal 20 orang anggota, luas hamparan kebun paling sedikit 50 hektare dengan jarak antar kebun maksimal 10 km, dan dilengkapi titik koordinat lokasi,” jelas Amirullah.
Ia juga menegaskan bahwa legalitas lahan menjadi syarat mutlak dalam pengajuan bantuan.
“Lahan yang diusulkan harus memiliki legalitas yang jelas dan tidak berada dalam kawasan hutan,” tegasnya.
Dengan adanya pendampingan ini, Disbun Sulbar berharap percepatan realisasi bantuan jalan kebun bagi petani sawit dapat segera terwujud untuk mendukung produktivitas dan aksesibilitas hasil perkebunan di wilayah tersebut.
Advertorial





