Mamuju, Quantumnews.id – Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Herdin Ismail, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Andi Sitti Kamalia, menghadiri rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hj. ST. Suraidah Suhardi, ini turut dihadiri para kepala bidang Dinas Perkebunan, tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), anggota Komisi II DPRD, perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS), dan asosiasi kelapa sawit.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra dan kaitannya dengan mekanisme penetapan harga TBS di Sulbar.
Dalam arahannya, Suraidah menekankan pentingnya keadilan harga dan kemitraan yang sehat dalam tata kelola kelapa sawit. “Jangan sampai harga sawit di Sulbar jauh lebih rendah dibanding daerah tetangga. Kita ingin semua pekebun mendapat hak yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, Sitti Kamalia menyampaikan perlunya moratorium perizinan bagi perusahaan perkebunan yang belum memenuhi standar serta sanksi tegas terhadap PKS yang tidak mematuhi ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan pekebun serta percepatan pelaksanaan pola kemitraan.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar harga TBS yang telah ditetapkan secara bersama dipatuhi oleh seluruh pihak. Komisi II DPRD Sulbar juga menginisiasi langkah lanjutan dalam bentuk penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Sulbar.
Advertorial





