Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan koordinasi dari Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Majene, pada Rabu, 12 Februari 2025. Pertemuan berlangsung di ruang Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Dinas Perkebunan.

Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Bidang PPHP, Agustina Palimbong, S.Pt, M.AP. Agenda pertemuan membahas Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) komoditas perkebunan di Kabupaten Majene serta pelaporan melalui aplikasi e-STDB yang didukung oleh pendanaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Agustina menyampaikan bahwa pelaksanaan dan pelaporan STDB berpedoman pada SK Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024, yang menjadi dasar dalam pendataan dan penerbitan STDB.

“Tentunya dalam pelaksanaan dan pelaporannya, kita mengacu pada juknis SK Dirjenbun 37 Tahun 2024 tentang pedoman pendataan dan penerbitan STDB,” ujar Agustina.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran STDB kini dilakukan secara digital melalui sistem e-STDB, dengan tahapan meliputi:

  1. Pendataan pekebun dan kebun,

  2. Pemetaan kebun,

  3. Identifikasi batas kebun,

  4. Verifikasi data, dan

  5. Penerbitan STDB.

Koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Majene ini merupakan bagian dari upaya peningkatan legalitas dan tata kelola budidaya komoditas perkebunan di wilayahnya.

Advertorial

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *