Mamuju, Quantumnews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi dan perencanaan tindak lanjut hasil kunjungan kerja Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga ke sejumlah kementerian di Jakarta. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapperida Sulbar, Selasa, 10 Juni 2025, dipimpin oleh Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana dan dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulbar Mohammad Ali Chandra bersama kepala OPD terkait lainnya, tenaga ahli Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pejabat fungsional lingkup Dinas ESDM Sulbar.
Dalam arahannya, Junda Maulana menegaskan pentingnya menindaklanjuti peluang strategis hasil pertemuan pimpinan daerah dengan kementerian secara cepat dan konkret.
“Kita ingin memastikan rencana dan peluang yang sudah terbuka benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai momentum besar ini terlewat,” ujar Junda yang juga menjabat Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulbar.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kementerian telah menyatakan komitmen dukungan anggaran untuk berbagai program prioritas daerah. Salah satu yang menjadi fokus adalah percepatan penetapan WPR, yang nantinya akan dikelola oleh Koperasi Merah Putih dan direncanakan diresmikan pada Juli 2025.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa sejak 2022, Wilayah Pertambangan (WP) di Sulbar telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Namun untuk menetapkan WPR, diperlukan revisi dokumen tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten.
“Pemprov Sulbar telah mengusulkan WPR di lima kabupaten, tetapi baru dua kabupaten, yakni Mamuju Tengah dan Pasangkayu, yang telah menyesuaikan dokumen tata ruangnya,” terang Chandra.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu kewajiban Pemprov dalam proses penetapan WPR. Selain itu, pemerintah kabupaten bersama Dinas Lingkungan Hidup perlu segera menyusun atau menyesuaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagai persyaratan utama dalam pengajuan ke Kementerian ESDM.
Setelah WPR ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang seluruh proses penyusunan dokumen teknis, lingkungan, dan perizinannya akan dibiayai oleh Pemprov Sulbar.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak terbebani dalam proses perizinan. Ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov terhadap tambang rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” tegas Chandra.
Menutup rapat, Junda Maulana kembali menekankan pentingnya membangun perencanaan berbasis data dan riset yang didampingi tenaga ahli.
“Perencanaan harus berbasis riset dan data. Kita tidak boleh hanya menerima program standar, tetapi mendorong kebijakan yang terintegrasi dan berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat Sulbar,”tutupnya.
(GN)





