MAMUJU (Quantumnews) – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat, yang dipimpin oleh Sukri, S.P., melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada Kamis (3/9/2024). Kunjungan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya, yaitu H. Taufiq Agus, S.H., Darman Ardi, S.Sos., H. Damris, S.Pd., Drs. H. Hasan Bado, Drs. H. Husain Haenur, serta Ebsan.
Kehadiran para wakil rakyat ini disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Ibu Ni Nyoman Wiratni. Pertemuan tersebut membahas pemahaman mengenai tata kelola dan regulasi terkait Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diterapkan di Provinsi Bali.
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali menjelaskan secara rinci tentang regulasi yang diterapkan di Bali, termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3, prosedur pengawasan, serta penegakan hukum yang dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam pertemuan juga membahas terkait teknologi dan metode yang digunakan dalam pengelolaan limbah B3, serta peran penting para pemangku kepentingan dalam mendukung keberhasilan pengelolaan tersebut. Ni Nyoman Wiratni juga memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh Provinsi Bali dalam pengelolaan limbah B3, serta solusi yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kami berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi referensi yang berharga bagi Sulawesi Barat dalam mengembangkan regulasi dan tata kelola limbah B3 yang lebih efektif,” ujar Sukri, S.P., Ketua Komisi III DPRD Sulbar.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi DPRD Sulawesi Barat dalam meningkatkan pengelolaan limbah B3 di daerahnya, guna mendukung upaya pelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Adv)