MAMUJU (Quantumnews) – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka Pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Gubernur atas 2 Ranperda Provinsi Sulbar dan Pendapat Gubernur atas Penjelasan Pengusul 3 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulbar. Kamis (7/3/2024).
Adapun 5 ranperda tersebut yakni 2 Ranperda atas prakarsa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yaitu:
1. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor.
2. Ranperda Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043
Sedangkan 3 Ranperda atas inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat yaitu :
1. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
2. Ranperda tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi.
3. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Adapun yang menjadi fokus pada Pemandangan Umum fraksi-fraksi yaitu terkait Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043 yang menurutnya membutuhkan waktu yang lama.
Selain itu beberapa Fraksi juga mempertanyakan terkait ketidakhadiran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena pembahasan ini penting apalagi pada prosesnya mereka akan terlibat.
Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran sejumlah Kepala OPD dikesempatan tersebut.
“Saya menyayangkan OPD yang tidak hadir dalam rapat, ini ranperda yang kita bahas melibatkan OPD yang terkait juga.
“Jadi saya berharap ini menjadi atensi bukan saja pada pembahasan apbd kita fokus tapi pembahasan ranperda ini juga harus menjadi perhatian apapun alasannya baik itu perjalanan dinas luar karena jangan sampai menjadi kebiasaan jika Pak Gubernur tidak hadir mereka juga tidak hadir.” pungkas Suraidah
Rapat Paripurna berlangsung di kantor sementara DPRD Sulbar yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi didampingi Asisten I M. Jaun sebagai perwakilan Pj. Gubernur dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar baik secara luring dan daring.ADVETORIAL