Mamuju (Quantumnews) – Partai politik atau gabungan partai politik sebagi pihak yang bakal mendaftarkan bakal pasangan calon Kepala Daerah diminta agar bersiap untuk menuju ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang berharap, seluruh partai politik sejak jauh hari telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah yang akan dimulai dari tanggal 4 September hingga 6 September 2020 nanti.
Salah satu yang paling penting, kata Hamdan, adalah kesiapan berkas administrasi pencalonan. Ia pun meminta agar partai politik untuk lebih teliti dalam mempersiapkan berkas administrasi pencalonannya.
“Mohon untuk disesuaikan dengan format yang ada,” harap Hamdan Dangkang, Jumat 28 Agustus 2020.
Kepada partai politik atau gabungan partai politik, sambung Hamdan, dipersyaratkan untuk memenuhi paling sedikit 20 Persen dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilu tahun 2019.
“Yaitu 20 Persen dikali 30, sebanyak enam kursi,” sambungnya.
“Atau paling sedikit 25 Persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019, yakni 25 Persen dikali 140.311 yaitu 35.078 suara,” pungkas Hamdan Dangkang.
Detail pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dapat diunduh di menu pengumuman website kpu-mamuju.go.id. Untuk syarat pencalonan, serta formulir persyaratan bakal pasangan calon, dapat diunduh di menu regulasi website kpu-mamuju.go.id