Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat (DLH Sulbar) menggelar Rapat Penetapan Isu Strategis Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sulawesi Barat di ruang rapat DLH Sulbar, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyusunan RPPEG. Dokumen RPPEG berfungsi sebagai arah strategis dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan di tingkat provinsi.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Sulbar, Alexander Bontong, S.Hut., MM, yang mewakili Kepala DLH Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si. Dalam sambutannya, Alexander menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan lintas sektor dalam memperkuat kebijakan pengelolaan ekosistem gambut di Sulawesi Barat.

“Melalui kegiatan ini kita harapkan lahir kesepahaman bersama terkait isu-isu strategis pengelolaan gambut di Sulbar, sehingga arah kebijakan yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Alexander.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama dari Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Narasumber pertama, Prof. Dr. Ir. Kaimuddin, S.Si., Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Unsulbar, menyampaikan materinya secara virtual melalui Zoom Meeting. Dalam paparannya, Prof. Kaimuddin menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis data dalam penetapan isu strategis RPPEG, agar pengelolaan ekosistem gambut mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Sementara itu, Dr. Ritabulan, S.Hut., M.Si., dari Unsulbar yang juga merupakan tim penyusun RPPEG Sulbar, menjelaskan proses identifikasi isu strategis yang telah dilakukan di beberapa desa dalam Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) Kabupaten Pasangkayu. Hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan dan program perlindungan serta pengelolaan gambut di tingkat provinsi.

Rapat turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya perwakilan dari Bapperida Sulbar, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas TPHP, Dinas Kelautan dan Perikanan, DLHK Kabupaten Pasangkayu, serta Yayasan Karampuang.

Meski tidak hadir langsung karena agenda luar daerah, Kepala DLH Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, menyampaikan pesan khusus terkait pentingnya RPPEG sebagai instrumen kebijakan berkelanjutan.

“RPPEG ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Dokumen ini juga harus mampu memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah dan perguruan tinggi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis data dan kondisi lapangan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penetapan isu strategis RPPEG Provinsi Sulawesi Barat menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang implementatif, berbasis sains, dan selaras dengan visi pembangunan lingkungan berkelanjutan di Sulawesi Barat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *