Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK sebagai upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Satgas ini berfungsi sebagai deteksi dini terhadap potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menjadi wadah mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Melalui mekanisme tersebut, Disnaker Sulbar akan melakukan intervensi solusi alternatif sebelum PHK benar-benar terjadi, termasuk memfasilitasi komunikasi sehat antara pekerja dan perusahaan. Dengan demikian, pengurangan tenaga kerja hanya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai opsi penyelamatan ditempuh.

Selain itu, Disnaker Sulbar menyiapkan sistem pelaporan cepat dari perusahaan terkait kondisi keuangan dan produksi. Sistem ini diharapkan mampu memberikan sinyal dini bagi pemerintah untuk segera turun melakukan pendampingan, memberikan opsi restrukturisasi, hingga merumuskan kebijakan penyangga guna mencegah PHK massal.

Kepala Disnaker Sulbar, H. Andi Farid Amri, menegaskan bahwa kehadiran Satgas Pencegahan PHK merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

“Kami ingin memastikan pekerja tetap terlindungi dan perusahaan bisa terus beroperasi tanpa harus menjadikan PHK sebagai solusi utama,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Dengan langkah strategis ini, pemerintah optimis hubungan industrial di Sulawesi Barat dapat berjalan lebih harmonis sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui stabilitas tenaga kerja.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *