
Mamuju, Quantumnews.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri peluncuran program Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulbar Tahun 2025, Selasa (16/9/2025).
Menurut SDK, informasi yang menyangkut kepentingan publik seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun rencana pembangunan wajib dibuka secara transparan.
“Keterbukaan informasi penting, apalagi sekarang tidak ada lagi yang bisa ditutupi. Sepanjang itu kepentingan publik, harus dibuka. Termasuk APBD dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Namun ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tetap memiliki batasan. Ada informasi yang bersifat terbatas atau rahasia, terutama terkait proses internal pemerintahan seperti mutasi jabatan atau evaluasi pejabat.
“Tidak semua informasi bisa dibuka. Ada rahasia jabatan yang masih harus dijaga. Tidak berarti semua dinamika di pemerintahan harus diumumkan,” jelasnya.
SDK mencontohkan, dalam proses mutasi jabatan, informasi biasanya bersifat tertutup sementara hingga keputusan resmi ditetapkan.
“Kalau mau mutasi, sebelum SK keluar biasanya masih tertutup karena ada penilaian. Tapi setelah dibacakan, barulah terbuka,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya akurasi sebelum sebuah informasi diumumkan ke publik. Informasi yang belum pasti, menurutnya, justru bisa menimbulkan kebingungan.
“Kalau belum ada kepastian atau keputusan, jangan dulu dibawa ke publik. Nanti setelah ditetapkan, baru diumumkan,” tegas SDK.
Peluncuran E-Monev ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.