
Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode September 2025 sebesar Rp3.192,05 per kilogram. Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS yang digelar di Hotel Berkah, Mamuju, Kamis (11/9/2025).
Rapat dipimpin Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faisal Thamrin, didampingi Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong. Kegiatan ini juga melibatkan Tim Penetapan Harga TBS, perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulbar, perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, hingga aparat kepolisian.
Harga TBS yang berlaku untuk tanaman berusia 10–20 tahun tersebut naik Rp189,08 dibanding Agustus 2025 yang ditetapkan Rp3.002,97 per kilogram.
“Jika dibandingkan dengan periode bulan lalu, terdapat kenaikan sebesar Rp189,08. Kami berharap kenaikan ini memberi dampak positif bagi petani sawit di Sulbar,” ujar Faisal.
Kenaikan harga TBS dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan biodiesel seiring kebijakan B40 (campuran 40% CPO dalam biodiesel), serta tingginya permintaan global terhadap CPO, khususnya untuk sektor energi dan manufaktur.
Penetapan harga ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Harga berlaku mulai 12 September 2025 hingga penetapan berikutnya.
Rincian Harga TBS Sulbar Periode September 2025:
-
Indeks “K”: 88,46%
-
Harga rata-rata penjualan CPO: Rp13.954,27/kg
-
Harga rata-rata penjualan inti sawit (kernel): Rp11.912,10/kg
-
Harga TBS (usia 10–20 tahun): Rp3.192,05/kg