Mamuju, Quantumnews.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulbar menggelar rapat koordinasi untuk menuntaskan persoalan aset tanah Polda Sulbar, Rabu, 13 Agustus 2025, di kantor Dinas Perkim.

Rapat fokus membahas tindak lanjut Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2016 yang hingga kini belum terselesaikan. Dipimpin Kepala Dinas Perkim, Maddarezki Salatin, rapat ini menghadirkan tim teknis dari kedua instansi untuk menyusun langkah strategis dan timeline penyelesaian secara transparan dan sesuai hukum, sejalan arahan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKPD Sulbar, A. Bisry M. Noor, menekankan pentingnya penyelesaian aset demi tertib administrasi dan kepastian hukum. “Penyelesaian aset ini bukan sekadar administrasi, tetapi tanggung jawab kita menjaga tertib pengelolaan barang milik daerah sesuai aturan,” ujarnya.

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menambahkan, persoalan ini menjadi prioritas karena melibatkan aset strategis daerah dan institusi kepolisian. “Sinergi dengan Dinas Perkim adalah langkah nyata untuk menuntaskan SK dan NPHD 2016 secara tuntas, transparan, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan Panca Daya Pembangunan Sulbar, khususnya poin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan publik berkualitas.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *